Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
Percepatan
teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang
terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat
globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era
informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era
ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan
muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual
belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi
tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini
terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini
yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan
yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.